Perda Ketahanan Keluarga Diharapkan Menjadi Momentum Regulasi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Bapemperda DPRD kota
Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, terkait
dengan Perda Ketahanan Keluarga, Rabu (18/5/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif
Agung menjelaskan, bahwa Perda ketahanan keluarga ini diharapkan menjadi
momentum regulasi, bahwasanya pemerintah harus berperan lebih dalam rangka
untuk pemberdayaan, lingkungan, pengawasan terhadap persoalan dalam keluarga.
"Kami melihat bahwa persoalan
lingkungan, sosial sebenarnya harus bisa
diantisipasi dari hulunya, dalam hal ini keluarga," ucap Andi Arif Agung
saat ditemui di ruang Komisi I DPRD,
Rabu (18/5/2022).
Kalau mau berbicara investasi masa depan,
jatuhnya keluarga dan anak-anak. Maka itu regulasi diharapkan menjadi momentum
penting ketika bicara investasi negara dan pemerintah untuk menguatkan masa
depan bangsa.
Dan dari liding sektor OPD, melihat dari
pembaca naskah akademik perlu dilakukan terobosan hukum, karena menyangkut
permasalahan Perda ini lebih banyak ke persoalan pengawasan, sosialisasi dan
edukasi.
"Mungkin dirasa penting dalam penguatan,
supaya harmonisasi keluarga pemerintah juga hadir dengan menggunakan sanksi
ketika ada permasalahan seperti itu. Sanksinya berupa sanksi tipiring seperti
kerja sosial," jelas A3 panggilan akrabnya.
Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada
DP3KB selama sebulan untuk membantu dan konsolidasi mereka di bidangnya
masing-masing.
Dikarenakan Perda ini penting, maka itu ia
meminta mereka untuk memberikan masukan yang jauh lebih komperensif, karena
mereka yang lebih tau tentang persoalan anak dan keluarga.
"Karena mereka jauh lebih paham, kita
butuh referensi yang sebanyak-banyaknya. Jika itu dirasa lebih penting, kita
akan masukkan dalam pemerintahan daerah," tegasnya.
Kepala Bidang Perlindungan Anak, M Kosyim
menambahkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam rapat, pertama bagaimana
keluarga itu memberikan pola pengasuhan yang baik.
Lalu bagaimana memerankan elemen masyarakat,
apakah lembaga pemerintah, masyarakat, dunia usaha atau media massa mempunyai
peran.
"Yang disoroti dari naskah akademik itu
belum ada sanksi, itulah yang saya soroti," tambah Kosyim.
Menurutnya, ia memiliki aturan tetapi tidak
ada sanksi, tentu percuma. Inilah yang masih ia godok, apabila seorang keluarga
tidak menyekolahkan anak, menelantarkan anak tentu harus ada sanksinya.
"Kemudian ada kekerasan terhadap anak
tapi ditutup, tentu ini harus ada sanksinya," ungkapnya. (ari)